Pengamalan Aswaja
Implementasi (pengamalan) Ahlussunnah wal Jama’ah
- Bidang akidah. Dalam menjalani kehidupan atau menghadapi persoalan-persoalan, orang NU tidak boleh hanya bergantung pada kekuasaan Allah (pasrah) atau sebaliknya hanya mengandalkan kemampuan akal (teori atau ilmu pengetahuan). Kaduanya harus dilakukan secara bersamaan.
- Bidang Fikih (Ibadah). Dalam memegangi hukum fikih, NU tidak boleh “HANYA” berpegang / berlandaskan pada pendapat-pendapat yang ada (qauly) tetapi juga harus memperhatikan dan mengetahui perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan (manhajiy).
- Bidang Tashawwuf. Dalam
menjalankan ibadah, warga NU harus menggabungkan antara hakikat dan
syariat. Aturan-aturan fikih (syarat dan rukun) tetap harus dipenuhi,
namun di sisi lain penghayatan terhadap isi, makna, hakikat, tetap harus
diperhatikan.

Komentar
Posting Komentar