Amalan Nahdlatul Ulama
Amaliahnya sudah mengikuti NU, namun ber-NU tidak cukup hanya amaliahnya saja. NU merupakan wadah berhimpun oraganisasi yang memperjuangkan ahlu sunnah waljamaah mengijuti empat mazhab, yakni Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Imam Mazhab Terbesar dalam Islam", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/stori/read/2022/03/29/100000179/4-imam-mazhab-terbesar-dalam-islam?page=all.
Penulis : Lukman Hadi Subroto
Editor : Widya Lestari Ningsih
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Mazhab Syafi'i
Didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i yang kemudian dikenal dengan Imam Syafi'i. Sepanjang hidupnya, Imam Syafi'i pernah tinggal di beberapa kota, seperti Bagdad, Madinah, dan Mesir.
Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran menjadi sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad SAW.
Buku karya : Imam Syafi'i disebut sebagai orang pertama yang membuat buku ilmu ushul fikih, dengan karyanya berjudul Ar-Risalah.
Mazhab Hanafi
Didirikan oleh Imam Hanafi Imam Hanafi, dengan nama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi. Lahir di Kufah, Irak, pada tahun 699.
Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum tersebut.
Mayoritas penganut mazhab Syafi’i : umat Muslim Sunni di Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat.
Selama menjadi ulama, Imam Hanafi menyelesaikan sebanyak 600.0000 perkara tentang fikih. Berkat wawasannya yang luas, ia selalu dijadikan rujukan oleh para ulama pada masa itu. Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra'yi) dalam metode pengambilan fatwanya.
Mazhab Malik
Imam Malik bin Anas, dengan nama lengkap Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-Harrits. Lahir di Madinah pada tahun 711.
Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari hadits.
Mayoritas penganut mazhab Malik : umat Muslim yang dominan tinggal di kawasan Hijaz, bagian dari Arab Saudi, terutama di Madinah. Mazhab ini juga tersebar hingga ke Afrika Utara dan Eropa.
Buku karya Imam Malik : kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. (kitab hadis dan fikih) yang berisi 5.000 hadis sahih.
Mazhab Hambali
Imam Hambali atau yang bernama asli Ahmad bin Hanbal adalah ahli hadis yang mengembangkan Mazhab Hambali. Semasa muda, ia berguru kepada Abu Yusuf, murid dari Imam Hanafi dan Imam Syafi'i. Imam Hambali dikenal sebagai cendekiawan yang sangat berpengaruh, khususnya dalam dunia Islam Sunni. Ia mengembangkan Mazhab Hambali, yang pinsip-prinsip dasarnya hampir sama dengan Mazhab Syafi'i. Mazhab Hambali pertama kali berkembang di Bagdad, Irak.
Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’, serta fatwa sahabat. Jika pendapat sahabat berbeda, yang dipilih adalah pendapat yang lebih dekat dengan Al-Quran dan sunnah.
Namun, mazhab ini tidak begitu berkembang luas, karena Imam Hambali begitu tegas dalam berpegang teguh pada riwayat dan tidak mau berfatwa jika tidak berlandaskan Al Quran dan hadis marfuk. Kendati demikian, mazhab ini pernah mendapatkan kedudukan istimewa di kalangan masyarakat Arab Saudi. Di bidang hadis, Imam Hambali juga memiliki karya terkenal, yakni Kitab Al Musnad, yang berisi kumpulan hadis-hadis Nabi Muhammad.

Komentar
Posting Komentar