Amalan Nahdlatul Ulama


Amaliahnya sudah mengikuti NU, namun ber-NU tidak cukup hanya amaliahnya saja. NU merupakan wadah berhimpun oraganisasi yang memperjuangkan ahlu sunnah waljamaah mengijuti empat mazhab, yakni Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali. 

Imam Hanafi Imam Hanafi lahir di Kufah, Irak, pada tahun 699 dengan nama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi. Ia adalah ulama ahli fikih yang dikenal sebagai pendiri Mazhab Hanafi. Mazhab ini berkembang di kalangan umat Muslim Sunni di Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. Selama menjadi ulama, Imam Hanafi menyelesaikan sebanyak 600.0000 perkara tentang fikih. Berkat wawasannya yang luas, ia selalu dijadikan rujukan oleh para ulama pada masa itu. Imam Hanafi kemudian mendirikan Mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni. Ia cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra'yi) dalam metode pengambilan fatwanya. Dasar-dasar metodologi yang digunakannya dalam membuat suatu hukum fikih adalah Al Quran, Sunnah, pendapat para Sahabat Nabi, Ijmak, Qiyas, dan Istihsan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Imam Mazhab Terbesar dalam Islam", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/stori/read/2022/03/29/100000179/4-imam-mazhab-terbesar-dalam-islam?page=all.
Penulis : Lukman Hadi Subroto
Editor : Widya Lestari Ningsih

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Mazhab Syafi'i 

Didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i yang kemudian dikenal dengan Imam Syafi'i. Sepanjang hidupnya, Imam Syafi'i pernah tinggal di beberapa kota, seperti Bagdad, Madinah, dan Mesir. 

Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran menjadi sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad SAW.

Jika jawabannya tidak ditemukan juga, ijma’ sahabat dijadikan sumber rujukan berikutnya. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ sahabat, bukan ijma’ yang didasarkan pada kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu
.
Apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, mazhab Syafi’i menggunakan qiyas. Namun, ini benar-benar menjadi pilihan terakhir sehingga pemakaiannya tidak begitu luas.
 
Mayoritas penganut mazhab Syafi’i : di benua Asia dan Afrika, seperti Turki, Iran, Irak, Suriah, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Singapura. Di Malaysia dan Brunei, Syafi'i menjadi mazhab resmi yang dianut masyarakat setempat.

Buku karya : Imam Syafi'i disebut sebagai orang pertama yang membuat buku ilmu ushul fikih, dengan karyanya berjudul Ar-Risalah.

Mazhab Hanafi

Didirikan oleh Imam Hanafi Imam Hanafi, dengan nama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi. Lahir di Kufah, Irak, pada tahun 699. 

Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum tersebut.

Ketimbang qiyas, istihsan lebih sering digunakan jika hukum yang dikaji tidak dibahas dalam nash. Alasannya karena qiyas tidak bisa diterapkan dalam masalah tertentu.

Mayoritas penganut mazhab Syafi’i : umat Muslim Sunni di Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. 

Selama menjadi ulama, Imam Hanafi menyelesaikan sebanyak 600.0000 perkara tentang fikih. Berkat wawasannya yang luas, ia selalu dijadikan rujukan oleh para ulama pada masa itu. Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra'yi) dalam metode pengambilan fatwanya.

Mazhab Malik

Imam Malik bin Anas, dengan nama lengkap Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-Harrits. Lahir di Madinah pada tahun 711. 

Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari hadits.

Imam Maliki beralasan, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah pada zamannya adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan termasuk al-mashlahah al-mursalah, yaitu jenis kemaslahatan yang tidak disebutkan syariat apakah diakui atau ditolak.

Mayoritas penganut mazhab Malik : umat Muslim yang dominan tinggal di kawasan Hijaz, bagian dari Arab Saudi, terutama di Madinah. Mazhab ini juga tersebar hingga ke Afrika Utara dan Eropa. 

Buku karya Imam Malik :  kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. (kitab hadis dan fikih) yang berisi 5.000 hadis sahih.  

Mazhab Hambali

Imam Hambali atau yang bernama asli Ahmad bin Hanbal adalah ahli hadis yang mengembangkan Mazhab Hambali. Semasa muda, ia berguru kepada Abu Yusuf, murid dari Imam Hanafi dan Imam Syafi'i. Imam Hambali dikenal sebagai cendekiawan yang sangat berpengaruh, khususnya dalam dunia Islam Sunni. Ia mengembangkan Mazhab Hambali, yang pinsip-prinsip dasarnya hampir sama dengan Mazhab Syafi'i. Mazhab Hambali pertama kali berkembang di Bagdad, Irak. 

Dalam menentukan hukum fikih : Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’, serta fatwa sahabat. Jika pendapat sahabat berbeda, yang dipilih adalah pendapat yang lebih dekat dengan Al-Quran dan sunnah.

Selain itu, mazhab Hambali juga menggunakan hadits mursal sebagai sumber rujukan. Hadits mursal adalah hadits dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’.
 
Apabila dalam keempat sumber rujukan tersebut tidak dijumpai hukumnya, mazhab Hambali akan melihat pada qiyas. Namun, penggunaan qiyas hanya dalam keadaan yang sangat terpaksa.

Namun, mazhab ini tidak begitu berkembang luas, karena Imam Hambali begitu tegas dalam berpegang teguh pada riwayat dan tidak mau berfatwa jika tidak berlandaskan Al Quran dan hadis marfuk. Kendati demikian, mazhab ini pernah mendapatkan kedudukan istimewa di kalangan masyarakat Arab Saudi. Di bidang hadis, Imam Hambali juga memiliki karya terkenal, yakni Kitab Al Musnad, yang berisi kumpulan hadis-hadis Nabi Muhammad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Aswaja

Dua Kepentingan

Aswaja